Mekanisme Keberatan
Keberatan informasi diajukan oleh Pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formular keberatan yang dapat diakses di Portal PPID. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sandar Layanan Informasi Publik menyatakan:
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: