BPTU-HPT Sembawa Tetapkan Harga Produk Perolehan Hasil Pertanian PPHP untuk Perkuat Tata Kelola PNBP
Sembawa – Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Sembawa resmi menetapkan Harga Produk Perolehan Hasil Pertanian (PPHP) melalui Surat Keputusan Kepala Balai Nomor 23001/Kpts/PL.110/F2.H/12/2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan harga tersebut dilaksanakan berdasarkan berbagai rekomendasi dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian serta usulan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai persetujuan harga produk perolehan hasil pertanian pada satuan kerja BPTU-HPT Sembawa. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023.
Melalui keputusan tersebut, Kepala BPTU-HPT Sembawa menetapkan harga produk perolehan hasil pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut. Penetapan harga ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan produk hasil pertanian di lingkungan BPTU-HPT Sembawa secara lebih efektif, tertib administrasi, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang memanfaatkan layanan maupun produk yang dihasilkan.
Sejalan dengan diberlakukannya keputusan baru tersebut, Surat Keputusan Kepala BPTU-HPT Sembawa Nomor 24001/Kpts/PL.110/F.2.H/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan Harga Produk Perolehan Hasil Pertanian dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan penetapan harga produk PPHP di BPTU-HPT Sembawa mengacu pada ketentuan yang baru sejak tanggal ditetapkan.
Kepala BPTU-HPT Sembawa, Dr. Ir. Muhammad Imron, S.Pt., M.Si., menyampaikan keputusan ini sebagai bentuk komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset dan pelayanan publik melalui mekanisme penetapan harga yang sesuai regulasi serta mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertanian. Keputusan tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).