Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

20/11/2025 17:07:00 Administrator 3257

Tugas Pokok

Melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak.

Fungsi

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  3. pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
  4. pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;
  5. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;
  6. pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  8. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
  9. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
  10. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
  11. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
  12. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
  13. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
  14. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
  15. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
  16. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT